Langsung ke konten utama

Perdamaian Berkeadilan Sosial, 2008


PERDAMAIAN HARUS BERKEADILAN SOSIAL[1]

Perdamaian berakar kata dari damai, aman, tentram[2] dan kata-kata lainnya yang senada. Ungkapan “damai” menggambarkan suatu kondisi atau keadaan sosial di dalam masyarakat dimana tidak terjadi benturan-benturan antara anggota individu maupun kelompok di dalam masyarakat tersebut. Gagasan perdamaian ini menjadi sangat populer di era reformasi ini dimana banyak terjadi konflik-konflik kekerasan yang bernuansakan SARA di berbagai daerah di Indonesia.

Sebenarnya apa yang melatarbelakangi konflik?? Hal ini sangat penting untuk diketahui, karena untuk merekonstruksi perdamaian perlu memahami jelas akar konflik sebagai antitesis perdamaian itu sendiri. Menurut pendekatan konflik (conflict approach) yang menjadi teori yang sangat populer akhir-akhir ini, konflik senantiasa ada (inheren) dan melekat di dalam masyarakat[3] sebagaimana halnya tata tertib. Masyarakat sendiri adalah suatu entitas yang heterogenistik. Ada beberapa faktor aktual yang menyebabkannya. Yang pertama, kemajuan teknologi transportasi menjadikan mobilitas masyarakat menjadi sangat tinggi[4]. Urbanisasi, transmigrasi, migrasi adalah realitas sehari-hari. Uniknya, adalah perpindahan manusia ke daerah yang baru yang meski telah beradaptasi cukup lama tidak serta merta membuatnya kehilangan identitas etnis. Dan memang masyarakat sarat dengan berbagai perbedaan (suku, agama, ras, pekerjaan, strata sosial).

Kedua, masyarakat senantiasa berkembang atau bersifat dinamis. Perubahan sendiri adalah produk dari konflik dalam kadar yang berbeda-beda seperti perbedaan pendapat, tawuran, kekerasan sampai disintegrasi. Hal ini mengisyaratkan bahwa konflik membutuhkan manajemen sehingga dapat berbuah perubahan yang konstruktif, evolusionis dan tanpa kekerasan. Manajemen konflik untuk menciptakan atau mengkondisikan perdamaian dilakukan dengan mengatasi akar permasalahannya.

Secara garis besar, konflik dibedakan menjadi konflik vertikal dan konflik horizontal. Konflik vertikal terjadi antar masyarakat dengan pemerintah melalui aksi-aksi demonstrasi, boikot sampai anarkisme. Hal ini biasanya terjadi jika pemerintah mengeluarkan kebijakan yang dinilai masyarakat akan merugikan, semisal kenaikan BBM, impor beras, ganti rugi lahan dan sebagainya.

Apalagi Indonesia adalah negara yang subur dan sangat kaya akan sumber daya alam sehingga mengundang investor untuk melakukan eksploitasi pertambangan atau pun membuka usaha-usaha perkebunan, hutan dan sebagainya. Praktik pengambil-alihan lahan oleh perusahaan seizin pemerintah kerap memunculkan resistensi masyarakat apalagi jika tanah tersebut adalah tanah adat atau tidak mendapat ganti rugi yang layak. Investasi juga kebanyakan tidak ramah lingkungan semisal kasus Lapindo, Teluk Buyat dan sebagainya. Masyarakat juga tidak diuntungkan secara langsung karena sistem bagi hasil yang tidak adil dan kronisnya penyakit korupsi di negeri ini. Perlawanan masyarakat tidak sedikit membawa jatuh korban.

Konflik horizontal sebagai yang kita kenal sebagai konflik antar individu atau kelompok di dalam masyarakat yang biasanya bernuasakan SARA. Tetapi, jika dikaji lebih dalam, maka akan ditemukan kesenjangan ekonomi adalah penyebab utamanya. Terdapat kelompok-kelompok masyarakat biasanya bersuku, ber-ras atau beragama tertentu yang menguasai atau dominan dalam kehidupan ekonomi. Kecemburuan sosial yang telah tumbuh menjadi benih-benih konflik menemukan tempatnya jika dipicu sedikit saja. Dengan mudahnya konflik kelas (strata) bertransformasi menjadi konflik SARA/etnis[5].

Padahal perbedaan SARA tidaklah bersifat antagonistik. Hanya dalam kondisi sosio ekonomi berkelas miskin dan kaya, maka konflik sangat besar potensi terjadinya. Sebagaimana yang kita ketahui, praktik-praktik kejahatan, prostitusi dan tindakan amoral lainnya didorong karena kondisi kemiskinan.

Maka, dapat disimpulkan bahwa akar dari konflik kekerasan adalah faktor kesenjangan ekonomi, masalah ketidakadilan sosial yang menghantui di Indonesia. Jika selama ini perdamaian yang dimaksud adalah stabilitas politik dan keamanan di dalam negara demi kelancaran pembangunan dan investasi, maka hal ini tidaklah tepat karena sama saja memelihara benih-benih antagonistik di dalam masyarakat.

Perdamaian perlu didefinisikan secara universal yang dapat memberi tidak hanya rasa aman, tetapi juga rasa adil bagi semua. Jika program perdamaian tidak disertai dengan program peningkatan kesejahteraan rakyat, maka sekeras apapun kita berkampanye mempopulerkan perdamaian tidak akan berhasil. Oleh  karena itu, program kesejahteraan perlu dilakukan lebih serius dengan membina pondasi kemandirian masyarakat.

Palu, 17 November 2008



[1] Inti pikiran dalam  tulisan ini merupakan essay pemenang dalam lomba menulis Sakaya Organizer pada bulan November 2008 dengan tema "Perdamaian Menurut Saya", dimuat kembali untuk tujuan edukasi.
[2] Dalam Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Masa Kini hal. 73, oleh Bambang Marhijanto
[3] Nasikun. Sistem Sosial Budaya hal. 10
[4] Sarinah, Apa yang Dapat Diharapkan dari Media Massa dalam Membangun Perdamaian di Sulawesi Tengah?; Suatu kajian kritis terhadap posisi media massa
[5] George Junus Aditjondro dalam Dinamika Politik dan Modal di Sulawesi: Apa yang dapat Dilakukan oleh Aktor Pro-demokrasi, 2006.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengorbanan Terbaik Manusia Indonesia*

Oleh: Sherr Rinn “Orang yang paling bahagia adalah mereka yang memberikan kebahagiaan terbesar kepada orang lain.” (Status Facebook Sondang Hutagalung, 19 September 2011) “Untuk memberikan cahaya terang kepada orang lain kita jangan takut untuk terbakar. Dan bagi mereka yang terlambat biarlah Sejarah yang menghukum-nya.” (Sondang Hutagalung)

PHK Karena Pandemi

Belakangan marak pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan pandemi Covid-19 (virus corona). Pengusaha mengaku order mengalami penurunan akibat perlambatan ekonomi, sehingga terpaksa harus melakukan PHK terhadap para pekerja dengan alasan force majeur (keadaan memaksa). Kondisi ini terutama menimpa industri tekstil yang padat karya dan sangat kompetitif dalam persaingan di pasar. Akibatnya terjadi dua jenis PHK sebagai berikut: 1. PHK bagi pekerja berstatus kontrak dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Pekerja kontrak dikenai PHK begitu saja tanpa diberikan uang sisa masa kontrak. Dalihnya adalah keadaan memaksa menyebabkan perjanjian batal dengan sendirinya sebagaimana yang diatur dalam: a. Pasal 1244 KUH Perdata Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertangg...

“No Right, No REDD”

REDD (Reducing Emission From Deforestation and Degradation) belum berhenti diperdebatkan. Belum tercapai suatu kesepakatan final mengenai bentuk dari program REDD itu sendiri. Di tengah pergumulan itu, suatu program ujicoba (eksperimen) layak dicoba.  Itulah barangkali eksperimen yang tengah ditempuh oleh kerjasama Pemerintah Indonesia dan Norwegia yang sudah disepakati Mei 2010 lalu. Kesepakatan program REDD telah bergerak pula ke Sulawesi Tengah sebagai salah satu propinsi yang memiliki vegetasi hutan seluas sekitar 4.394.932 ha atau sekitar 64% dari wilayah Provinsi. Bernama United Nations on Reducing Emission From Deforestation and Degradation (UN-REDD) yang didukung oleh Pemerintah Norwegia secara khusus di Sulawesi Tengah. Program ini dipersiapkan untuk menghadapi program REDD+ secara nasional untuk tahun 2012 nanti. Sejumlah persiapan telah dilakukan, termasuk membentuk Kelompok Kerja (Pokja) UN-REDD yang dianggotai 76 orang dari berbagai elemen masyarakat. Pembentukan Pok...