Langsung ke konten utama

Perempuan Pembuat Bata


Hari sudah beranjak sore. Tak ada sinar keemasan di ufuk barat. Pegunungan Gawalise nampak diselimuti kabut, memutih berderak-derak. Batu bata menumpuk rapi di tepi jalan menuju gunung. Disusun hingga setinggi 10 susunan batu bata. Kuala kecil mengalir dari pipa menuju ke lahan yang lebih rendah menjadi genangan-genangan. Tak ada papan nama untuk promosi. Siapapun yang lewat sudah tahu kalau batu-bata itu dijual. Demikian lah keadaan tempat pembuatan batu-bata di Lrg. Puendjidi, Kelurahan Kabonena, Palu Barat.

Tumpukan bata itu terbagi menjadi dua warna. Bata yang berwarna merah adalah bata yang sudah dibakar dan siap jual. Sementara bata yang berwarna coklat lumpur masih sedang dijemur/diangin-anginkan. Kelompok bata yang sedang dijemur itu ditutupi dengan karung atau daun kelapa agar tak terkena sinar matahari langsung.

Berpijak Hidup di Tanah Merah
Saya menemui Ibu Fadria pada Kamis (5/4). Perempuan yang sudah berusia lanjut ini sangat ramah mau melayani saya. Dia melepaskan kesibukannya di persiapan pesta perkawinan keponakannya untuk meladeni pertanyaan-pertanyaan saya.

Ibu Fadria adalah salah seorang perempuan yang bekerja di tempat pembuatan batu-bata tersebut. Dia sudah terbiasa mencetak bata dengan upah Rp.50/bata. Tangannya yang sudah keriput tak mengurangi kecekatannya. Dalam sehari, ia bisa mencetak 300-500 batu bata. Tapi, penghasilannya bisa dibilang memprihatinkan, hanya Rp 15.000-Rp 25.000/ hari.

“Bata diangin-anginkan dulu. Kalau matahari panas betul, satu minggu sudah bisa kering. Baru dibakar, yang ba bakar, laki-laki,” tutur Ibu Fadria dengan logat Kaili yang kental.

Sehari-harinya, pekerjaan membuat batu-bata dimulai dari jam 8. Terlebih lagi kalau sedang banyak pesanan, semakin banyak yang bekerja. Pekerjaan ini bukan tergolong pekerjaan tetap, tapi kerja serabutan. Upah tidak berdasarkan jam kerja, melainkan jumlah batu-bata yang bisa dicetak.

Pekerjaan ini memang bukan merupakan pekerjaan yang susah. Tapi, kalau tak sabar, salah-salah bisa jadi membosankan. Bahkan bisa melelahkan dengan hasil yang tak sepadan dengan upahnya. Bayangkan saja, jika dalam sehari mencetak 500 bata, para pekerja ini hanya bisa mengantongi Rp 25.000 saja.

Bahan baku berupa tanah liat diperoleh dari gunung. Tanah liat tersebut diangkut dengan menggunakan truk. Tidak gratis, untuk satu muatan penuh berisi tanah liat, harganya Rp 100.000,-. Masih menurut keterangan Ibu Fadria, satu truk tanah liat sanggup diolah menjadi sekitar 2.200 bata.

Ibu Fadria sendiri mengakui bahwa ia hanya bekerja saja, tidak memiliki usaha batu-bata tersebut. Ia menyebutnya dengan “ada yang punya”. Kita mengenalnya sebagai pengusaha kecil. Ada sekitar belasan pengusaha batu bata di kawasan itu. Tempat Ibu Fadria bekerja dimiliki oleh pengusaha kecil bernama Opan.

Dalam skala ekonomi global di masa sekarang, pengusaha kecil semacam Opan bisa dibilang hanyalah kelas penyangga (antara, menengah ke bawah) dalam struktur masyarakat yang berbasiskan pada kepemilikan modal. Mereka bisa menciptakan nilai barang, dalam hal ini bata, berskala kecil-kecilan. Segera setelah bernilai dalam bentuk uang, diambil-alih oleh pemilik modal berskala besar yang lebih tangguh melalui cara-cara pertukaran.
Jika 2.200 bata laku dijual dengan harga Rp 1000/bata, dan pengusaha Opan harus mengeluarkan ongkos Rp 220 ribu untuk upah mencetak bata, Rp 100 ribu untuk bahan baku dan biaya pembakaran bata. Taruhlah semua ongkos itu sebanyak Rp 500 ribu. Maka keuntungan bersih yang bisa diperoleh sebanyak Rp 1,7 juta. Uang ini diserap lagi oleh pasar melalui jual-beli barang produksi oligarki pemilik modal.
Tak ada peluang menjadi usaha besar. Tidak heran jika skala besaran usaha batu-bata yang begitu-begitu saja selama bertahun-tahun.

Mereka, Kaum Ibu, yang bekerja
Sebongkah tanah liat diambil, ditekan-tekan, dan dibanting, agar menjadi padat. Lalu dimasukkan ke dalam cetakan. Cetakan itu terbuat dari kayu berbentuk persegi panjang. Tanah liat di dalam cetakan ditekan-tekan lagi, kemudian diratakan dengan menggunakan ‘alat perata’. Alat untuk meratakan itu terbuat dari kawat tegang yang dipasangkan pada kedua sisi sebatang rotan bengkok bak busur. Panjang rotan itu tak lebih dari 50 cm.

Cetakan dibalikkan, dan lahir lah bata baru yang siap dijemur (diangin-anginkan) sebelum dibakar.
Proses pencetakan bata di Puendjidi ini memang lazim dikerjakan oleh kaum Ibu.

“Kalau mau melihat orang bikin bata, pagi bagus, jam-jam 8. Karena dorang kalau sore, kan, kalau Ibu-ibu kan sudah kegiatan di dapur. Kebanyakan kan yang kerja ini kan Ibu-ibu, daripada dorang nganggur, lebih baik dorang kerja ini,” terang Pak Syua’ib, salah seorang warga setempat.

Beban ganda (double burden) perempuan yang sangat kentara. Ketangguhan mereka, perempuan, selalu ditunjukkan dalam situasi terdesak. Dalam himpitan kemiskinan, perempuan menjadi berdaya. Daya yang belum tentu membebaskan, apalagi dalam suprastruktur budaya masyarakat patriarki dan kapitalis.

Perempuan-perempuan pencetak bata di Puendjidi menikmati (menganggap wajar) menanggung dua beban sekaligus, sebagai ibu rumah tangga sekaligus pencari nafkah. Perempuan memang tidak bisa diremehkan sama sekali. Kemampuan kerja kaum perempuan sesungguhnya sangat tangguh. Hanya saja yang diderita oleh perempuan adalah budaya dan sistem ekonomi yang tidak mengijinkan perempuan untuk menjadi manusia yang setara. Ketidaksetaraan gender jelaslah tidak alamiah secara biologis.

Palu, Arsip 2011

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengorbanan Terbaik Manusia Indonesia*

Oleh: Sherr Rinn “Orang yang paling bahagia adalah mereka yang memberikan kebahagiaan terbesar kepada orang lain.” (Status Facebook Sondang Hutagalung, 19 September 2011) “Untuk memberikan cahaya terang kepada orang lain kita jangan takut untuk terbakar. Dan bagi mereka yang terlambat biarlah Sejarah yang menghukum-nya.” (Sondang Hutagalung)

PHK Karena Pandemi

Belakangan marak pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan pandemi Covid-19 (virus corona). Pengusaha mengaku order mengalami penurunan akibat perlambatan ekonomi, sehingga terpaksa harus melakukan PHK terhadap para pekerja dengan alasan force majeur (keadaan memaksa). Kondisi ini terutama menimpa industri tekstil yang padat karya dan sangat kompetitif dalam persaingan di pasar. Akibatnya terjadi dua jenis PHK sebagai berikut: 1. PHK bagi pekerja berstatus kontrak dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Pekerja kontrak dikenai PHK begitu saja tanpa diberikan uang sisa masa kontrak. Dalihnya adalah keadaan memaksa menyebabkan perjanjian batal dengan sendirinya sebagaimana yang diatur dalam: a. Pasal 1244 KUH Perdata Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertangg...

“No Right, No REDD”

REDD (Reducing Emission From Deforestation and Degradation) belum berhenti diperdebatkan. Belum tercapai suatu kesepakatan final mengenai bentuk dari program REDD itu sendiri. Di tengah pergumulan itu, suatu program ujicoba (eksperimen) layak dicoba.  Itulah barangkali eksperimen yang tengah ditempuh oleh kerjasama Pemerintah Indonesia dan Norwegia yang sudah disepakati Mei 2010 lalu. Kesepakatan program REDD telah bergerak pula ke Sulawesi Tengah sebagai salah satu propinsi yang memiliki vegetasi hutan seluas sekitar 4.394.932 ha atau sekitar 64% dari wilayah Provinsi. Bernama United Nations on Reducing Emission From Deforestation and Degradation (UN-REDD) yang didukung oleh Pemerintah Norwegia secara khusus di Sulawesi Tengah. Program ini dipersiapkan untuk menghadapi program REDD+ secara nasional untuk tahun 2012 nanti. Sejumlah persiapan telah dilakukan, termasuk membentuk Kelompok Kerja (Pokja) UN-REDD yang dianggotai 76 orang dari berbagai elemen masyarakat. Pembentukan Pok...