Langsung ke konten utama

Walhi: Palu Akan Krisis Air Bersih


Indikasi Palu akan krisis air bisa dilihat dari pertumbuhan bisnis hotel yang pesat. Ditambah lagi dengan adanya rencana pembangunan Palu Bay Park yang akan mereklamasi teluk Palu. Pemegang Proyek pembangunan PBP, PT Palu Property Sejahtera, anak perusahaan daerah (Perusda) kota Palu tengah menyiapkan acuan Amdal agar reklamasi teluk Palu dapat segera dilaksanakan pada tahun 2012.

Palu Bay Park direncanakan menjadi pusat bisnis dan wisata kota Palu yang berisikan hotel bintang lima, pusat perbelanjaan, kondominium dan fasilitas lainnya. pembangunan PBP merupakan bagian dari program percepatan kawasan ekonomi khusus (KEK) Suteng yang dipusatkan di Palu.

Reklamasi ini mendapatkan kecaman dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), sejumlah ormas dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat). Alasannya, Palu Bay Park akan menghancurkan daerah tangkapan nelayan, berpotensi menghasilkan limbah yang besar dan menghabiskan cadangan air bersih kota Palu. “Sebagai gambaran saja, satu hotel berbintang lima dapat menghabiskan 5000 liter air per hari. Contohnya, Bali terancam krisis air dalam tiga tahun mendatang karena banyaknya hotel bintang lima di sana,” terang Direktur Walhi Sulteng, Wilinialita Selviani, pada Jumat (9/12).

Dia juga menambahkan, penambangan Poboya sudah sangat membebani pemakaian air dan menghasilkan pencemaran logam berat berupa Merkuri dan Sianida. Sementara, instalasi PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) hanya ada di Poboya saja.

Pro Kontra Reklamasi
Reklamasi direncanakan akan menimbun teluk Palu seluas 40 hektare. Rencana ini sudah mendapatkan dukungan dari belasan kerukunan nelayan di sekitar teluk Palu karena pemerintah menjanjikan tidak akan menggusur mereka.

Menurut Walhi, justru nelayan yang akan menjadi korban jika teluk direklamasi karena habitat ikan akan mati. Nelayan akan semakin jauh berlayar untuk mendapatkan ikan.

Upaya penolakan reklamasi Teluk Palu dilakukan Walhi dan timnya dengan menggalang dukungan publik melalui Petisi. “Seharusnya teluk Palu dikelola secara adil dan berkelanjutan. Jangan karena hanya ingin mengejar target PAD (Pendapatan Asli Daerah), maka pemerintah kota menjual konsep front water city, seperti Singapura,” ujar Lita.

Pemerintah kota Palu memang tengah giat melakukan revitalisasi teluk Palu, misalnya dengan membangun taman kota di pantai Talise. Penanaman bakau juga adalah program pemerintah demi kelestarian lingkungan. Namun, lagi-lagi, konsep pembangunan selalu bersifat ekonomis. Pun sebenarnya bukan hanya ekonomi yang butuh perhatian, lingkungan juga. Pantai Talise yang menjadi bagian dari Teluk Palu, sekarang bukan lagi pantai seperti sepuluh tahun lalu yang bisa direnangi warga. Laut kebanggaan kota Palu ini digenangi sampah buangan dari hotel dan rumah makan yang terdapat di sepanjang pantai Taman Ria dan Talise.


Palu, Arsip 2011
Ditulis untuk Majalah Silo Edisi 43, Yayasan Merah Putih Palu, dimuat kembali di blog ini untuk tujuan pendidikan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengorbanan Terbaik Manusia Indonesia*

Oleh: Sherr Rinn “Orang yang paling bahagia adalah mereka yang memberikan kebahagiaan terbesar kepada orang lain.” (Status Facebook Sondang Hutagalung, 19 September 2011) “Untuk memberikan cahaya terang kepada orang lain kita jangan takut untuk terbakar. Dan bagi mereka yang terlambat biarlah Sejarah yang menghukum-nya.” (Sondang Hutagalung)

PHK Karena Pandemi

Belakangan marak pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan pandemi Covid-19 (virus corona). Pengusaha mengaku order mengalami penurunan akibat perlambatan ekonomi, sehingga terpaksa harus melakukan PHK terhadap para pekerja dengan alasan force majeur (keadaan memaksa). Kondisi ini terutama menimpa industri tekstil yang padat karya dan sangat kompetitif dalam persaingan di pasar. Akibatnya terjadi dua jenis PHK sebagai berikut: 1. PHK bagi pekerja berstatus kontrak dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Pekerja kontrak dikenai PHK begitu saja tanpa diberikan uang sisa masa kontrak. Dalihnya adalah keadaan memaksa menyebabkan perjanjian batal dengan sendirinya sebagaimana yang diatur dalam: a. Pasal 1244 KUH Perdata Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertangg...

“No Right, No REDD”

REDD (Reducing Emission From Deforestation and Degradation) belum berhenti diperdebatkan. Belum tercapai suatu kesepakatan final mengenai bentuk dari program REDD itu sendiri. Di tengah pergumulan itu, suatu program ujicoba (eksperimen) layak dicoba.  Itulah barangkali eksperimen yang tengah ditempuh oleh kerjasama Pemerintah Indonesia dan Norwegia yang sudah disepakati Mei 2010 lalu. Kesepakatan program REDD telah bergerak pula ke Sulawesi Tengah sebagai salah satu propinsi yang memiliki vegetasi hutan seluas sekitar 4.394.932 ha atau sekitar 64% dari wilayah Provinsi. Bernama United Nations on Reducing Emission From Deforestation and Degradation (UN-REDD) yang didukung oleh Pemerintah Norwegia secara khusus di Sulawesi Tengah. Program ini dipersiapkan untuk menghadapi program REDD+ secara nasional untuk tahun 2012 nanti. Sejumlah persiapan telah dilakukan, termasuk membentuk Kelompok Kerja (Pokja) UN-REDD yang dianggotai 76 orang dari berbagai elemen masyarakat. Pembentukan Pok...