Langsung ke konten utama

Data Tidak Valid Hambat Perempuan Miskin Akses BPJS


Jakarta – Validasi data masyarakat miskin menjadi salah satu hambatan bagi perempuan dalam mengakses jaminan kesehatan. Hal ini terungkap dalam diskusi “Agenda Perempuan dalam Politik Pembangunan Jakarta” sebagai salah satu kegiatan Festival Budaya Perempuan yang diselenggarakan oleh Institut Kapal Perempuan di Gelanggang Olahrag Jakarta Timur, Jumat (8/12/2016).

Jumiati, perempuan yang tinggal di bantaran Kali Ciliwung ini, mengeluhkan mahalnya biaya kamar rumah sakit. Ia berharap pemerintah memperhatikan masyarakat miskin seperti dirinya.

Perwakilan Kementerian Kesehatan, Iswinanto menjelaskan pihaknya telah mengusahakan subsidi iuran BPJS Kesehatan untuk masyarakat miskin. Masyarakat miskin dapat mengajukan diri sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk BPJS kelas III. Khusus untuk DKI Jakarta, pengajuan PBI dapat dilakukan ke Dinas Sosial setempat dengan pembiayaan melalui APBD.

“Seharusnya peserta kelas III digolongkan sebagai tidak mampu. Tapi karena data kita tidak baik, mereka jadinya mandiri. Kalau di DKI sekarang lebih mudah karena sudah ada kerja sama antara pemerintah daerah dengan BPJS Kesehatan,” terangnya.

Pemda DKI Jakarta memiliki program PBI sendiri yang bersumber dari APBD yang berbeda dari PBI  sebagai pemerintah pusat yang bersumber dari APBN.

“Pada titik mana Ibu-Ibu tidak mampu membayar iuran, lapor ke Dinsos,” kata Iswinanto.

Ia juga menyarankan agar peserta BPJS melaporkan ke BPJS apabila menemukan rumah sakit yang meminta pembayaran obat-obatan yang ditanggung oleh BPJS.

“Laporkan ke BPJS setempat,” katanya. 

Direktur Kapal Perempuan, Misi Misiyah mengajak masyarakat, khususnya perempuan, untuk mulai mengkritisi data yang ada. Data warga miskin yang tidak valid menjadikan warga miskin yang tidak terdata tidak dapat mengakses jaminan kesehatan. Pihaknya berharap agar semua calon gubernur DKI Jakarta memiliki program memvalidasi data yang melibatkan kelompok marjinal.

“Semua rakyat Indonesia, rakyat Jakarta, kelas bawah maupun menengah berhak berperan dalam memutuskan data dan harus ada pengawasan,” jelasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengorbanan Terbaik Manusia Indonesia*

Oleh: Sherr Rinn “Orang yang paling bahagia adalah mereka yang memberikan kebahagiaan terbesar kepada orang lain.” (Status Facebook Sondang Hutagalung, 19 September 2011) “Untuk memberikan cahaya terang kepada orang lain kita jangan takut untuk terbakar. Dan bagi mereka yang terlambat biarlah Sejarah yang menghukum-nya.” (Sondang Hutagalung)

PHK Karena Pandemi

Belakangan marak pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan pandemi Covid-19 (virus corona). Pengusaha mengaku order mengalami penurunan akibat perlambatan ekonomi, sehingga terpaksa harus melakukan PHK terhadap para pekerja dengan alasan force majeur (keadaan memaksa). Kondisi ini terutama menimpa industri tekstil yang padat karya dan sangat kompetitif dalam persaingan di pasar. Akibatnya terjadi dua jenis PHK sebagai berikut: 1. PHK bagi pekerja berstatus kontrak dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Pekerja kontrak dikenai PHK begitu saja tanpa diberikan uang sisa masa kontrak. Dalihnya adalah keadaan memaksa menyebabkan perjanjian batal dengan sendirinya sebagaimana yang diatur dalam: a. Pasal 1244 KUH Perdata Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertangg...

“No Right, No REDD”

REDD (Reducing Emission From Deforestation and Degradation) belum berhenti diperdebatkan. Belum tercapai suatu kesepakatan final mengenai bentuk dari program REDD itu sendiri. Di tengah pergumulan itu, suatu program ujicoba (eksperimen) layak dicoba.  Itulah barangkali eksperimen yang tengah ditempuh oleh kerjasama Pemerintah Indonesia dan Norwegia yang sudah disepakati Mei 2010 lalu. Kesepakatan program REDD telah bergerak pula ke Sulawesi Tengah sebagai salah satu propinsi yang memiliki vegetasi hutan seluas sekitar 4.394.932 ha atau sekitar 64% dari wilayah Provinsi. Bernama United Nations on Reducing Emission From Deforestation and Degradation (UN-REDD) yang didukung oleh Pemerintah Norwegia secara khusus di Sulawesi Tengah. Program ini dipersiapkan untuk menghadapi program REDD+ secara nasional untuk tahun 2012 nanti. Sejumlah persiapan telah dilakukan, termasuk membentuk Kelompok Kerja (Pokja) UN-REDD yang dianggotai 76 orang dari berbagai elemen masyarakat. Pembentukan Pok...