Langsung ke konten utama

Tahura Poboya Tidak Boleh Diganggu


Kegiatan eksplorasi pertambangan PT Citra Palu Mineral (CPM) tidak boleh menggangu Taman Hutan Raya (Tahura) Poboya. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Subdinas Planalogi Dinas Kehutanan Sulawesi Tengah, Syafiuddin Natsir, pada Senin (18/10). “Kontrak Karya CPM memang termasuk Tahura, tapi waktu mereka minta izin pinjam pakai Tahura, kami tidak memberikan. Tahura tidak boleh diganggu,” tegasnya.

Penolakan tersebut dinyatakan dalam SK. 539/Menhut-II/2011 tanggal 23 September tentang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan eksplorasi logam dasar. Rekomendasi Gubernur atas pertambangan teknis dari Dinas Kehutanan Sulteng mendasari keluarnya SK. SK ini hanya memberikan izin pinjam pakai kepada CPM pada Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 29.223 hektar di kawasan Poboya. Izin pinjam pakai untuk eksplorasi di areal HPT tersebut berlaku selama empat bulan dan harus diperpanjang lagi pada Februari 2012 nanti.

Media Relations CPM, Amran Amir, membenarkan bahwa CPM sudah melakukan eksplorasi di Poboya. Rencananya eksplorasi awal ada delapan titik. Masing-masing titik, lebar rata-rata 20 x 20 meter dengan kedalaman maksimal 300 meter. “Saat ini kami sedang mengebor baru di satu titik. Mengenai izin pinjam pakai, itu sudah kami dapatkan dan akan diperbarui setiap periode. Itu tidak termasuk di Tahura, bahkan nanti luas areal penggunaan CPM bisa jadi lebih kecil dari yang sekarang,” katanya.

Posisi Tahura Poboya
Tahura Poboya adalah bagian dari Tahura Poboya – Paneki yang luasnya sekitar 7000 hektar, ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI No. 461/Kpts-II/1995. Tahura Poboya – Paneki memiliki potensi flora dan fauna yang cukup tinggi serta merupakan daerah resapan air. Hutan Poboya merupakan salah satu sumber air bagi kota Palu. Kawasan ini juga berfungsi sebagai daerah pariwisata dan penelitian.
Tahura Poboya bukan hutan primer, tapi jenis hutan sekunder. Meskipun demikian, Tahura adalah kawasan konservasi yang wajib dilindungi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pembiayaan pengelolaan Tahura Poboya bersumber dari Dana Alokasi Khusus  Anggaran Pendapatan Belanja Negara (DAK-APBN)dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sulteng.

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Tahura Poboya dapat mengembangkan Tahura Poboya asalkan tidak menghilangkan fungsinya sebagai hutan konservasi. Syafiuddin mencontohkan Tahura bisa dikelola menjadi taman wisata. “Seharusnya Tahura Poboya dikelola menjadi daerah pariwisata oleh UPTD Tahura Poboya, misalnya sebagai taman koleksi tanaman, dan kebun binatang mini. Ini bisa menjadi sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan ikon kota Palu,” katanya.


Palu, Arsip 2011
Ditulis untuk Majalah Silo Edisi 43, Yayasan Merah Putih Palu, dimuat kembali di blog ini untuk tujuan pendidikan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengorbanan Terbaik Manusia Indonesia*

Oleh: Sherr Rinn “Orang yang paling bahagia adalah mereka yang memberikan kebahagiaan terbesar kepada orang lain.” (Status Facebook Sondang Hutagalung, 19 September 2011) “Untuk memberikan cahaya terang kepada orang lain kita jangan takut untuk terbakar. Dan bagi mereka yang terlambat biarlah Sejarah yang menghukum-nya.” (Sondang Hutagalung)

PHK Karena Pandemi

Belakangan marak pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan pandemi Covid-19 (virus corona). Pengusaha mengaku order mengalami penurunan akibat perlambatan ekonomi, sehingga terpaksa harus melakukan PHK terhadap para pekerja dengan alasan force majeur (keadaan memaksa). Kondisi ini terutama menimpa industri tekstil yang padat karya dan sangat kompetitif dalam persaingan di pasar. Akibatnya terjadi dua jenis PHK sebagai berikut: 1. PHK bagi pekerja berstatus kontrak dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Pekerja kontrak dikenai PHK begitu saja tanpa diberikan uang sisa masa kontrak. Dalihnya adalah keadaan memaksa menyebabkan perjanjian batal dengan sendirinya sebagaimana yang diatur dalam: a. Pasal 1244 KUH Perdata Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertangg...

“No Right, No REDD”

REDD (Reducing Emission From Deforestation and Degradation) belum berhenti diperdebatkan. Belum tercapai suatu kesepakatan final mengenai bentuk dari program REDD itu sendiri. Di tengah pergumulan itu, suatu program ujicoba (eksperimen) layak dicoba.  Itulah barangkali eksperimen yang tengah ditempuh oleh kerjasama Pemerintah Indonesia dan Norwegia yang sudah disepakati Mei 2010 lalu. Kesepakatan program REDD telah bergerak pula ke Sulawesi Tengah sebagai salah satu propinsi yang memiliki vegetasi hutan seluas sekitar 4.394.932 ha atau sekitar 64% dari wilayah Provinsi. Bernama United Nations on Reducing Emission From Deforestation and Degradation (UN-REDD) yang didukung oleh Pemerintah Norwegia secara khusus di Sulawesi Tengah. Program ini dipersiapkan untuk menghadapi program REDD+ secara nasional untuk tahun 2012 nanti. Sejumlah persiapan telah dilakukan, termasuk membentuk Kelompok Kerja (Pokja) UN-REDD yang dianggotai 76 orang dari berbagai elemen masyarakat. Pembentukan Pok...