Langsung ke konten utama

Postingan

Hukum Perdata untuk Pencemar Lingkungan, Hukum Pidana untuk Warga

Pada 4 Maret 2018, pukul 23.15 WIB, sekitar sepuluh orang berbadan tegap menyergap Muhammad Hisbun Payu (Is) di depan pintu masuk Alfamidi, Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Berdasarkan pengakuan Is, polisi memaksanya masuk ke dalam mobil tanpa menunjukkan surat penangkapan. Pukul 23.51 WIB, lima orang mengaku polisi datang ke kost bersama Is untuk mengambil barang-barang miliknya. Rekan-rekan Is—para mahasiswa yang tergabung dalam Pusat Perjuangan Mahasiswa untuk Pembebasan Nasional (PEMBEBASAN)—menyatakan ingin mendampingi Is yang akan dibawa ke Polda Jateng. Namun permintaan itu ditolak polisi. Ketiadaan surat penangkapan membuat khalayak ramai di media sosial membicarakan kasus itu sebagai penculikan. Is memang datang ke Jakarta untuk melaporkan kasus pencemaran PT RUM kepada Komnas HAM. Ia ditangkap atas tuduhan perusakan fasilitas perusahaan dalam aksi protes di depan pabrik PT Rayon Utama Makmur (PT RUM) pada 23 Februari 2018, di Desa Plesan, Nguter, Sukoharjo. Saat itu, massa yan...

Nota Kesepahaman TNI-POLRI, Alat Gebuk Pemogokan Buruh

Polri dan TNI baru saja menandatangani nota kesepahaman. Isinya: Polri dapat meminta bantuan TNI untuk mengamankan unjuk rasa dan mogok kerja. Merujuk UU 34/2004 tentang TNI, Kekuatan TNI untuk menghadapi ancaman militer dan ancaman bersenjata berada di bawah wewenang presiden dan harus dengan persetujuan DPR. Dengan kata lain, nota ini cacat hukum. Penandatangangan nota kesepahaman TNI-Polri hanya akan memperkuat tendensi militeristik yang sudah mengakar dalam tubuh aparatur negara. Belum lagi ketergantungan elite-elite politik pada tentara. Maka bukan hal yang ganjil apabila sewaktu-waktu serdadu akan kembali ke ranah sipil. Saya tidak percaya nota kesepahaman ini dibuat murni berdasarkan inisiatif kedua lembaga negara tersebut. Sebelum ada nota kesepahaman pun, tentara sudah seringkali masuk ke kawasan industri. Pada Oktober 2017 serikat kami mengadvokasi hak buruh kontrak salah satu pabrik komponen otomotif di kawasan MM2100, Cibitung, Kabupaten Bekasi. Demo yang menuntut agar para...

Resep Rahasia AICE, Es Krim Paling Hits Saat Ini

[ MOJOK.CO ] “ Have an Aice cry~ ” Sudah tahu belum es krim kekinian yang namanya Aice? Itu lho, es krim murah meriah yang bisa kamu dapatkan dengan harga dua ribu perak. Aice tuh jagonya es krim murah. Varian rasanya ada enam belas dan terus bertambah, dari jagung, semangka, cokelat, pisang, mangga, sampai talas pun ada. Aice ini memang jago. Karena nggak bisa masuk gerai-gerai Alfamart, Indomaret, dan sejenisnya, dia sasar warung-warung rumahan. Kotak pendingin disediakan dengan mereknya terpampang besar-besar dalam warna biru. Kejagoan Aice sudah diakui. Agustus lalu ia menerima penghargaan Excellent Brand Award dari Terang Abadi Televisi untuk kategori merek es krim terbaik. Ia menang telak mengalahkan saingan-saingannya, termasuk pemain lama seperti Campina dan Walls. Bayangkan, Aice memenangkan preferensi konsumen mencapai 76,14%, sedangkan Walls hanya dapat 20,26%. Apalagi Campina, hanya 1,91%, nggak ada apa-apanya dibandingkan Aice. Inilah kekuatan selera harga miring kelas baw...

Data Tidak Valid Hambat Perempuan Miskin Akses BPJS

Jakarta – Validasi data masyarakat miskin menjadi salah satu hambatan bagi perempuan dalam mengakses jaminan kesehatan. Hal ini terungkap dalam diskusi “Agenda Perempuan dalam Politik Pembangunan Jakarta” sebagai salah satu kegiatan Festival Budaya Perempuan yang diselenggarakan oleh Institut Kapal Perempuan di Gelanggang Olahrag Jakarta Timur, Jumat (8/12/2016). Jumiati, perempuan yang tinggal di bantaran Kali Ciliwung ini, mengeluhkan mahalnya biaya kamar rumah sakit. Ia berharap pemerintah memperhatikan masyarakat miskin seperti dirinya. Perwakilan Kementerian Kesehatan, Iswinanto menjelaskan pihaknya telah mengusahakan subsidi iuran BPJS Kesehatan untuk masyarakat miskin. Masyarakat miskin dapat mengajukan diri sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk BPJS kelas III. Khusus untuk DKI Jakarta, pengajuan PBI dapat dilakukan ke Dinas Sosial setempat dengan pembiayaan melalui APBD. “Seharusnya peserta kelas III digolongkan sebagai tidak mampu. Tapi karena data kita tidak baik, mereka...

Pemerintah Lemahkan Buruh melalui Hukum

Dalam acara pembukaan kongres sebuah serikat pekerja yang berlokasi di Bali, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mengklaim telah memperkuat perlindungan terhadap buruh dengan dikeluarkannya berbagai peraturan ketenagakerjaan. Kemnaker menyebutkan dalam tiga tahun terakhir setidaknya ada sembilan peraturan ketenagakerjaan yang diterbitkan untuk melindungi buruh. Peraturan-peraturan tersebut antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Selain itu pemerintah pun telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, Peraturan Pemerintah No...

Tax Amnesty Tak Adil bagi Buruh

Program pengampunan pajak atau tax amnesty yang dilaksanakan pemerintah dinilai tidak adil bagi buruh. Buruh dan pengusaha adalah sesama wajib pajak, namun keduanya mendapatkan perlakuan yang berbeda. Buruh kesulitan menaikkan upahnya, sedangkan pengusaha mendapatkan berbagai insentif, salahnya satunya pengampunan pajak. Dalam UU Nomor 11 Tahun 2016, Pengampunan Pajak (tax amnesty), didefinisikan sebagai penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang ini (pasal 1). Pemerintah mengenakan tarif tebusan sebesar 2 persen untuk harta dalam negeri yang dideklarasikan pada periode pertama (Juli-September 2016), 3 persen pada periode kedua (Oktober-Desember 2016) dan 5 persen pada periode ketiga (Januari-Maret 2017). Untuk harta di luar negeri, dikenakan masing-masing 4 persen pada periode pertama, 6 persen pada peri...

Melawan Kembalinya Militerisme

Gerakan Masyarakat untuk Demokrasi (GEMA Demokrasi) melakukan aksi menolak kembalinya militerisme di Indonesia, Sabtu (21/5/2016). Seratusan massa dari berbagai elemen, buruh, mahasiswa, kaum miskin kota, LGBT, aktivis HAM, perempuan, Gusdurian dan budayawan, melakukan aksi bersama yang dimulai dengan berkumpul di patung kuda Indosat, lalu berjalan kaki menuju Kementerian Pertahanan dan Istana Negara. Di hari yang sama, Komite Aksi 18 Tahun Reformasi dan Aliansi Rakyat untuk Demokrasi juga menyuarakan perlawanan terhadap kebangkitan militerisme di Yogyakarta. Aksi Solidaritas Aksi Masyarakat Indonesia untuk Rakyat Indonesia (SAMURAI) memperingati 18 tahun reformasi dibubarkan paksa oleh kepolisian di Makassar. Aksi GEMA Demokrasi mendapat peliputan yang luas dari media massa seperti Portal KBR, CNN Indonesia, Merdeka.com dan Tempo.com. Keberadaan aliansi ini juga menunjukan semakin menguatnya sentimen anti militerisme yang ditunjukan dalam dua hal. Pertama, semakin beragamnya kelompok ...