Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2016

Pemerintah Lemahkan Buruh melalui Hukum

Dalam acara pembukaan kongres sebuah serikat pekerja yang berlokasi di Bali, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mengklaim telah memperkuat perlindungan terhadap buruh dengan dikeluarkannya berbagai peraturan ketenagakerjaan. Kemnaker menyebutkan dalam tiga tahun terakhir setidaknya ada sembilan peraturan ketenagakerjaan yang diterbitkan untuk melindungi buruh. Peraturan-peraturan tersebut antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Selain itu pemerintah pun telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, Peraturan Pemerintah No

Tax Amnesty Tak Adil bagi Buruh

Program pengampunan pajak atau tax amnesty yang dilaksanakan pemerintah dinilai tidak adil bagi buruh. Buruh dan pengusaha adalah sesama wajib pajak, namun keduanya mendapatkan perlakuan yang berbeda. Buruh kesulitan menaikkan upahnya, sedangkan pengusaha mendapatkan berbagai insentif, salahnya satunya pengampunan pajak. Dalam UU Nomor 11 Tahun 2016, Pengampunan Pajak (tax amnesty), didefinisikan sebagai penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang ini (pasal 1). Pemerintah mengenakan tarif tebusan sebesar 2 persen untuk harta dalam negeri yang dideklarasikan pada periode pertama (Juli-September 2016), 3 persen pada periode kedua (Oktober-Desember 2016) dan 5 persen pada periode ketiga (Januari-Maret 2017). Untuk harta di luar negeri, dikenakan masing-masing 4 persen pada periode pertama, 6 persen pada peri