Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2018

Nota Kesepahaman TNI-POLRI, Alat Gebuk Pemogokan Buruh

Polri dan TNI baru saja menandatangani nota kesepahaman. Isinya: Polri dapat meminta bantuan TNI untuk mengamankan unjuk rasa dan mogok kerja. Merujuk UU 34/2004 tentang TNI, Kekuatan TNI untuk menghadapi ancaman militer dan ancaman bersenjata berada di bawah wewenang presiden dan harus dengan persetujuan DPR. Dengan kata lain, nota ini cacat hukum. Penandatangangan nota kesepahaman TNI-Polri hanya akan memperkuat tendensi militeristik yang sudah mengakar dalam tubuh aparatur negara. Belum lagi ketergantungan elite-elite politik pada tentara. Maka bukan hal yang ganjil apabila sewaktu-waktu serdadu akan kembali ke ranah sipil. Saya tidak percaya nota kesepahaman ini dibuat murni berdasarkan inisiatif kedua lembaga negara tersebut. Sebelum ada nota kesepahaman pun, tentara sudah seringkali masuk ke kawasan industri. Pada Oktober 2017 serikat kami mengadvokasi hak buruh kontrak salah satu pabrik komponen otomotif di kawasan MM2100, Cibitung, Kabupaten Bekasi. Demo yang menuntut agar para