Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2018

Hukum Perdata untuk Pencemar Lingkungan, Hukum Pidana untuk Warga

Pada 4 Maret 2018, pukul 23.15 WIB, sekitar sepuluh orang berbadan tegap menyergap Muhammad Hisbun Payu (Is) di depan pintu masuk Alfamidi, Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Berdasarkan pengakuan Is, polisi memaksanya masuk ke dalam mobil tanpa menunjukkan surat penangkapan. Pukul 23.51 WIB, lima orang mengaku polisi datang ke kost bersama Is untuk mengambil barang-barang miliknya. Rekan-rekan Is—para mahasiswa yang tergabung dalam Pusat Perjuangan Mahasiswa untuk Pembebasan Nasional (PEMBEBASAN)—menyatakan ingin mendampingi Is yang akan dibawa ke Polda Jateng. Namun permintaan itu ditolak polisi. Ketiadaan surat penangkapan membuat khalayak ramai di media sosial membicarakan kasus itu sebagai penculikan. Is memang datang ke Jakarta untuk melaporkan kasus pencemaran PT RUM kepada Komnas HAM. Ia ditangkap atas tuduhan perusakan fasilitas perusahaan dalam aksi protes di depan pabrik PT Rayon Utama Makmur (PT RUM) pada 23 Februari 2018, di Desa Plesan, Nguter, Sukoharjo. Saat itu, massa yan