Langsung ke konten utama

Postingan

PHK Karena Pandemi

Belakangan marak pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan pandemi Covid-19 (virus corona). Pengusaha mengaku order mengalami penurunan akibat perlambatan ekonomi, sehingga terpaksa harus melakukan PHK terhadap para pekerja dengan alasan force majeur (keadaan memaksa). Kondisi ini terutama menimpa industri tekstil yang padat karya dan sangat kompetitif dalam persaingan di pasar. Akibatnya terjadi dua jenis PHK sebagai berikut: 1. PHK bagi pekerja berstatus kontrak dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Pekerja kontrak dikenai PHK begitu saja tanpa diberikan uang sisa masa kontrak. Dalihnya adalah keadaan memaksa menyebabkan perjanjian batal dengan sendirinya sebagaimana yang diatur dalam: a. Pasal 1244 KUH Perdata Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertangg
Postingan terbaru

PHK Karena Bencana Alam Dapat Pesangon

Indonesia adalah negeri yang rawan bencana karena berada di atas lingkaran cincin api (ring of fire). Bencana alam seperti gempa bumi dan erupsi gunung berapi terjadi secara periodik. Ditambah lagi dengan bencana alam yang lebih banyak akibat kerusakan lingkungan hidup seperti banjir, tanah longsor dan kekeringan. Gempa bumi 7,4 SR yang diikuti tsunami 4,5 meter pada 28 September 2018 di Kota Palu menyerang daerah pantai tanpa pandang bulu. Tsunami menyapu daerah industri kecil dan pergudangan yang berada di wilayah Mamboro. Tsunami Selat Sunda yang terjadi 22 Desember 2018 juga menyapu hotel-hotel yang berada di sepanjang pantai. Kalau sudah begini, pemutusan hubungan kerja (PHK) kerap tidak dapat dihindari. Bagaimana aturan PHK karena bencana alam? PHK dengan alasan bencana alam tergolong sebagai PHK dengan alasan force majeur atau keadaan memaksa (overmacht) yang terjadi di luar kekuasaan para pihak, yakni pengusaha dan pekerja. Ada beragam bentuk keadaan memaksa, seperti kebijakan

Cerita dari Penjarah

Salah satu fenomena yang muncul pasca bencana di Kota Palu adalah penjarahan. Orang-orang memasuki toko dan mengambil apa saja yang bisa diambil. Bahkan banyak toko yang dibongkar paksa. Belakangan para penjarah terorganisir ke dalam sindikat yang ternyata berasal dari luar kota, seperti sindikat penjarah dari Toli-toli. Teori yang beredar para penjarah muncul karena terdesak dengan kebutuhan bahan makanan yang semakin langka. Karena penjarahan menjadi biasa, kemudian penjarahan merembet ke barang lain yang non makanan, seperti ban kendaraan, barang-barang elektronik dan pakaian. Lalu, para penjahat yang sesungguhnya mengorganisir diri untuk mendapatkan keuntungan dari keadaan.  Saya menemukan kejadian yang berbeda. Sejak awal, penjarahan barang-barang non makanan sudah terjadi. Di pantai Taman Ria terdapat Palu Grand Mall (PGM) bersama dengan masjid, kampus IAIN dan ruko-ruko yang berada di dekatnya. Saat tsunami menyapu pantai pukul 18.02 WITA, lantai dasar PGM juga tak luput dari te

Hukum Perdata untuk Pencemar Lingkungan, Hukum Pidana untuk Warga

Pada 4 Maret 2018, pukul 23.15 WIB, sekitar sepuluh orang berbadan tegap menyergap Muhammad Hisbun Payu (Is) di depan pintu masuk Alfamidi, Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Berdasarkan pengakuan Is, polisi memaksanya masuk ke dalam mobil tanpa menunjukkan surat penangkapan. Pukul 23.51 WIB, lima orang mengaku polisi datang ke kost bersama Is untuk mengambil barang-barang miliknya. Rekan-rekan Is—para mahasiswa yang tergabung dalam Pusat Perjuangan Mahasiswa untuk Pembebasan Nasional (PEMBEBASAN)—menyatakan ingin mendampingi Is yang akan dibawa ke Polda Jateng. Namun permintaan itu ditolak polisi. Ketiadaan surat penangkapan membuat khalayak ramai di media sosial membicarakan kasus itu sebagai penculikan. Is memang datang ke Jakarta untuk melaporkan kasus pencemaran PT RUM kepada Komnas HAM. Ia ditangkap atas tuduhan perusakan fasilitas perusahaan dalam aksi protes di depan pabrik PT Rayon Utama Makmur (PT RUM) pada 23 Februari 2018, di Desa Plesan, Nguter, Sukoharjo. Saat itu, massa yan

Nota Kesepahaman TNI-POLRI, Alat Gebuk Pemogokan Buruh

Polri dan TNI baru saja menandatangani nota kesepahaman. Isinya: Polri dapat meminta bantuan TNI untuk mengamankan unjuk rasa dan mogok kerja. Merujuk UU 34/2004 tentang TNI, Kekuatan TNI untuk menghadapi ancaman militer dan ancaman bersenjata berada di bawah wewenang presiden dan harus dengan persetujuan DPR. Dengan kata lain, nota ini cacat hukum. Penandatangangan nota kesepahaman TNI-Polri hanya akan memperkuat tendensi militeristik yang sudah mengakar dalam tubuh aparatur negara. Belum lagi ketergantungan elite-elite politik pada tentara. Maka bukan hal yang ganjil apabila sewaktu-waktu serdadu akan kembali ke ranah sipil. Saya tidak percaya nota kesepahaman ini dibuat murni berdasarkan inisiatif kedua lembaga negara tersebut. Sebelum ada nota kesepahaman pun, tentara sudah seringkali masuk ke kawasan industri. Pada Oktober 2017 serikat kami mengadvokasi hak buruh kontrak salah satu pabrik komponen otomotif di kawasan MM2100, Cibitung, Kabupaten Bekasi. Demo yang menuntut agar para

Resep Rahasia AICE, Es Krim Paling Hits Saat Ini

[ MOJOK.CO ] “ Have an Aice cry~ ” Sudah tahu belum es krim kekinian yang namanya Aice? Itu lho, es krim murah meriah yang bisa kamu dapatkan dengan harga dua ribu perak. Aice tuh jagonya es krim murah. Varian rasanya ada enam belas dan terus bertambah, dari jagung, semangka, cokelat, pisang, mangga, sampai talas pun ada. Aice ini memang jago. Karena nggak bisa masuk gerai-gerai Alfamart, Indomaret, dan sejenisnya, dia sasar warung-warung rumahan. Kotak pendingin disediakan dengan mereknya terpampang besar-besar dalam warna biru. Kejagoan Aice sudah diakui. Agustus lalu ia menerima penghargaan Excellent Brand Award dari Terang Abadi Televisi untuk kategori merek es krim terbaik. Ia menang telak mengalahkan saingan-saingannya, termasuk pemain lama seperti Campina dan Walls. Bayangkan, Aice memenangkan preferensi konsumen mencapai 76,14%, sedangkan Walls hanya dapat 20,26%. Apalagi Campina, hanya 1,91%, nggak ada apa-apanya dibandingkan Aice. Inilah kekuatan selera harga miring kelas baw

Data Tidak Valid Hambat Perempuan Miskin Akses BPJS

Jakarta – Validasi data masyarakat miskin menjadi salah satu hambatan bagi perempuan dalam mengakses jaminan kesehatan. Hal ini terungkap dalam diskusi “Agenda Perempuan dalam Politik Pembangunan Jakarta” sebagai salah satu kegiatan Festival Budaya Perempuan yang diselenggarakan oleh Institut Kapal Perempuan di Gelanggang Olahrag Jakarta Timur, Jumat (8/12/2016). Jumiati, perempuan yang tinggal di bantaran Kali Ciliwung ini, mengeluhkan mahalnya biaya kamar rumah sakit. Ia berharap pemerintah memperhatikan masyarakat miskin seperti dirinya. Perwakilan Kementerian Kesehatan, Iswinanto menjelaskan pihaknya telah mengusahakan subsidi iuran BPJS Kesehatan untuk masyarakat miskin. Masyarakat miskin dapat mengajukan diri sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk BPJS kelas III. Khusus untuk DKI Jakarta, pengajuan PBI dapat dilakukan ke Dinas Sosial setempat dengan pembiayaan melalui APBD. “Seharusnya peserta kelas III digolongkan sebagai tidak mampu. Tapi karena data kita tidak baik, mereka