Langsung ke konten utama

Tahura Poboya Tidak Boleh Diganggu


Kegiatan eksplorasi pertambangan PT Citra Palu Mineral (CPM) tidak boleh menggangu Taman Hutan Raya (Tahura) Poboya. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Subdinas Planalogi Dinas Kehutanan Sulawesi Tengah, Syafiuddin Natsir, pada Senin (18/10). “Kontrak Karya CPM memang termasuk Tahura, tapi waktu mereka minta izin pinjam pakai Tahura, kami tidak memberikan. Tahura tidak boleh diganggu,” tegasnya.

Penolakan tersebut dinyatakan dalam SK. 539/Menhut-II/2011 tanggal 23 September tentang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan eksplorasi logam dasar. Rekomendasi Gubernur atas pertambangan teknis dari Dinas Kehutanan Sulteng mendasari keluarnya SK. SK ini hanya memberikan izin pinjam pakai kepada CPM pada Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 29.223 hektar di kawasan Poboya. Izin pinjam pakai untuk eksplorasi di areal HPT tersebut berlaku selama empat bulan dan harus diperpanjang lagi pada Februari 2012 nanti.

Media Relations CPM, Amran Amir, membenarkan bahwa CPM sudah melakukan eksplorasi di Poboya. Rencananya eksplorasi awal ada delapan titik. Masing-masing titik, lebar rata-rata 20 x 20 meter dengan kedalaman maksimal 300 meter. “Saat ini kami sedang mengebor baru di satu titik. Mengenai izin pinjam pakai, itu sudah kami dapatkan dan akan diperbarui setiap periode. Itu tidak termasuk di Tahura, bahkan nanti luas areal penggunaan CPM bisa jadi lebih kecil dari yang sekarang,” katanya.

Posisi Tahura Poboya
Tahura Poboya adalah bagian dari Tahura Poboya – Paneki yang luasnya sekitar 7000 hektar, ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI No. 461/Kpts-II/1995. Tahura Poboya – Paneki memiliki potensi flora dan fauna yang cukup tinggi serta merupakan daerah resapan air. Hutan Poboya merupakan salah satu sumber air bagi kota Palu. Kawasan ini juga berfungsi sebagai daerah pariwisata dan penelitian.
Tahura Poboya bukan hutan primer, tapi jenis hutan sekunder. Meskipun demikian, Tahura adalah kawasan konservasi yang wajib dilindungi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pembiayaan pengelolaan Tahura Poboya bersumber dari Dana Alokasi Khusus  Anggaran Pendapatan Belanja Negara (DAK-APBN)dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sulteng.

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Tahura Poboya dapat mengembangkan Tahura Poboya asalkan tidak menghilangkan fungsinya sebagai hutan konservasi. Syafiuddin mencontohkan Tahura bisa dikelola menjadi taman wisata. “Seharusnya Tahura Poboya dikelola menjadi daerah pariwisata oleh UPTD Tahura Poboya, misalnya sebagai taman koleksi tanaman, dan kebun binatang mini. Ini bisa menjadi sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan ikon kota Palu,” katanya.


Palu, Arsip 2011
Ditulis untuk Majalah Silo Edisi 43, Yayasan Merah Putih Palu, dimuat kembali di blog ini untuk tujuan pendidikan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengorbanan Terbaik Manusia Indonesia*

Oleh: Sherr Rinn “Orang yang paling bahagia adalah mereka yang memberikan kebahagiaan terbesar kepada orang lain.” (Status Facebook Sondang Hutagalung, 19 September 2011) “Untuk memberikan cahaya terang kepada orang lain kita jangan takut untuk terbakar. Dan bagi mereka yang terlambat biarlah Sejarah yang menghukum-nya.” (Sondang Hutagalung)

FPRM Sulteng Serukan Lawan Korupsi dengan Membangun Gerakan Rakyat Mandiri

FPRM News – Puluhan massa Front Politik Rakyat Miskin (FPRM) Sulteng melakukan aksi peringatan hari Anti Korupsi se-dunia di depan gedung DPRD Sulteng pada hari Rabu (09/12) lalu. Massa aksi menuntut penuntasan semua kasus di Indonesia secara transparan dan partisipatif. Menurut mereka rezim SBY-Budiono dan elit-elit politik di parlemen maupun di yudikatif tidak mampu menutaskan kasus korupsi yang terjadi karena lemahnya tenaga produktif dan tingginya budaya konsumerisme.

Sering Dituduh Pencuri Bisa Dapat Penghargaan

Subuh, gelap, belum ada cahaya matahari yang menghalau ketenaran bintang-bintang di langit. Sebagian besar orang masih meringkuk di tempat tidur. Sementara itu, orang-orang yang taat ibadah berlomba memenuhi panggilan masjid untuk shalat. Pria bertubuh sedang, berkulit cokelat ini  juga sudah bangun, bahkan pada jam 5 sepagi itu, ia sudah siap bergegas meninggalkan rumah. Rumah kontrakan berdinding papan beratapkan rumbia. Kisah ini bukan kisah seorang tani di desa. Ia hidup di kota Palu, bertempat tinggal di jalan Nenas.