Langsung ke konten utama

Tumpang Tindih Bukan Masalah Teknis


Perihal tumpang tindih lahan bukan karena persoalan teknis atau karena ketidaktahuan pihak pemberi izin. Setiap izin memiliki titik-titik koordinat yang berhubungan membentuk suatu luasan kawasan tertentu. Titik-titik ini adalah titik global navigasi yang diukur dengan alat GPS  (Global Positioning System).

Jadi, jika izin yang sudah diberikan mengandung titik-titik GPS tertentu, dan ada izin baru yang diberikan mengandung titik-titik yang sama, maka kita bisa langsung tahu bahwa lahan tersebut sudah tumpang tindih. Baik tumpang tindih antar-izin maupun tumpang tindih antar izin dan kawasan hutan, dapat diketahui dengan teknologi GPS.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Pertambangan Umum Dinas Pertambangan Sulawesi Tengah, Aris Bulo Pasaru.

Ia juga menjelaskan bahwa salah satu penyebab maraknya tumpang tindih lahan adalah karena aturan pengeluaran izin yang berdasarkan sebaran wilayah. Aturan ini menyebabkan kewenangan pemerintah kabupaten/kota terlalu besar dalam mengeluarkan izin di daerahnya. Bahkan jika terdapat sebaran galian lintas kabupaten, Gubernur tetap tidak bisa memiliki wewenang mengeluarkan izin bila investor lebih memilih mengurus izin pada Bupati.

“Pengusaha pintar juga, izinnya itu diurus satu-satu, per kabupaten. Ini yang saya tidak setuju. Saya berulang kali dalam berbagai forum mengusulkan agar UU Minerba itu direvisi. Pemberian izin harus berdasarkan pada sebaran galian, bukan wilayah,” imbuhnya pada Selasa (11/10).

Salah satu persoalan tumpang tindih lahan yang cukup ruwet dan berkepanjangan adalah tumpang tindih Izin Usaha Pertambangan (IUP) di atas konsesi Kontrak Karya (KK) PT Inco di Morowali. Ada sekita 40 IUP yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Morowali di atas konsesi Inco.

Selain itu, masalah tumpang tindih ini juga mengancam hutan. Kawasan hutan biasanya diserobot oleh izin-izin pertambangan, perkebunan dan perkayuan. Setelah ada KK atau IUP, perusahaan yang akan menggunakan kawasan hutan mengajukan izin pinjam pakai kepada Menteri Kehutanan sebagai syarat penggunaan kawasan hutan.

Palu, Arsip 2011
Ditulis untuk Majalah Silo Edisi 43, Yayasan Merah Putih Palu, dimuat kembali di blog ini untuk tujuan pendidikan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengorbanan Terbaik Manusia Indonesia*

Oleh: Sherr Rinn “Orang yang paling bahagia adalah mereka yang memberikan kebahagiaan terbesar kepada orang lain.” (Status Facebook Sondang Hutagalung, 19 September 2011) “Untuk memberikan cahaya terang kepada orang lain kita jangan takut untuk terbakar. Dan bagi mereka yang terlambat biarlah Sejarah yang menghukum-nya.” (Sondang Hutagalung)

FPRM Sulteng Serukan Lawan Korupsi dengan Membangun Gerakan Rakyat Mandiri

FPRM News – Puluhan massa Front Politik Rakyat Miskin (FPRM) Sulteng melakukan aksi peringatan hari Anti Korupsi se-dunia di depan gedung DPRD Sulteng pada hari Rabu (09/12) lalu. Massa aksi menuntut penuntasan semua kasus di Indonesia secara transparan dan partisipatif. Menurut mereka rezim SBY-Budiono dan elit-elit politik di parlemen maupun di yudikatif tidak mampu menutaskan kasus korupsi yang terjadi karena lemahnya tenaga produktif dan tingginya budaya konsumerisme.

Sering Dituduh Pencuri Bisa Dapat Penghargaan

Subuh, gelap, belum ada cahaya matahari yang menghalau ketenaran bintang-bintang di langit. Sebagian besar orang masih meringkuk di tempat tidur. Sementara itu, orang-orang yang taat ibadah berlomba memenuhi panggilan masjid untuk shalat. Pria bertubuh sedang, berkulit cokelat ini  juga sudah bangun, bahkan pada jam 5 sepagi itu, ia sudah siap bergegas meninggalkan rumah. Rumah kontrakan berdinding papan beratapkan rumbia. Kisah ini bukan kisah seorang tani di desa. Ia hidup di kota Palu, bertempat tinggal di jalan Nenas.