Langsung ke konten utama

Masyarakat Bisa Menolak REDD


Proses pembahasan skema Reducion Emission From Deforestation and Forest Degradation  (REDD) yang ditangani Kelompok Kerja (Pokja) United Nations on REDD (UN-REDD) merupakan tahap penyiapan (readiness) implementasi REDD pada 2012 nanti. Penyiapan tersebut meliputi memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai REDD, penyusunan strategi nasional dan strategi daerah, kemudian bagaimana mengukur kadar atau level karbonnya, serta bagaimana menghitung penurunan karbon, dan juga menyiapkan para pihak yang berkepentingan dalam program tersebut.

Para pihak tersebut adalah pemerintah, private sector (kalangan bisnis), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat lokal maupun masyarakat adat. Penyiapan tersebut termasuk carbon payment mechanism (mekanisme pembayaran karbon) yang menguntungkan masyarakat. Olehnya penting agar semua pihak memiliki kesepahaman mengenai REDD itu sendiri. Demikian menurut Ketua Fasilitator REDD, Didi Suhariadi di kantor Dinas Kehutanan Sulawesi Tengah, pada Senin (16/5).

Program REDD ini masih tetap menuai pesimis dari banyak kalangan. Pesimisme itu dilandasi penilaian pemerintah RI melihat REDD hanya sebatas program semata dan akan ada keuntungan ekonomi yang diperoleh lewat skema carbon trade. Sementara itu, kebijakan di dalam negeri mengeluarkan berbagai izin eksploitasi pertambangan dan ekspansi perkebunan skala besar semacam sawit  yang jelas-jelas mengonversi kawasan hutan.

“Jadi Walhi menilai UN REDD bukanlah satu-satunya solusi bagi penyelamatan hutan Sulteng apalagi berkontribusi bagi pemecahan dampak perubahan iklim,” kata Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulteng, Wilianita Selviana, pada Kamis (12/05).

Memang program REDD bernafaskan perdagangan karbon sebagaimana yang juga dinyatakan Didi, mekanisme REDD dapat menggunakan mekanisme B to B (business to business) selain mekanisme G to G (government to government). Dalam mekanisme B to B, institusi-institusi bisnis di negara-negara maju yang mengeluarkan karbon bisa langsung berhubungan dengan pelaku bisnis di sini untuk bekerjasama melaksanakan program REDD.

Meski demikian, program REDD tidak bisa langsung masuk ke suatu kawasan. “Program tidak langsung masuk karena ada proses yang namanya FPIC. Masyarakat boleh menerima, boleh menolak. Kalau masyarakat menolak, program tidak akan jadi. Di sini kita memakai prinsip-prinsip FPIC,” katanya.

FPIC atau Free, Prior and Informed Consent adalah prinsip-prinsip persetujuan terhadap suatu program atau proyek oleh masyarakat lokal/adat yang didahului atas adanya informasi awal berupa segala aspek mengenai pelaksaan proyek tersebut termasuk dampak-dampaknya. Jadi, FPIC bisa dikatakan peluang masyarakat lokal agar tidak tersingkir dari tanahnya sendiri dan bisa mendapatkan manfaat dari adanya program REDD.

Pelaksanaan FPIC ini tidak mudah dan butuh pemastian. Forest Peoples Programme mencatat pengalaman mereka bahwa untuk memastikan keputusan sungguh-sungguh didasarkan atas FPIC membutuhkan keterlibatan pihak luar, dan lebih penting lagi, masyarakat itu sendiri memperoleh pemahaman yang baik akan prosedur pengambilan keputusan dan implikasi dari keputusan yang mungkin mereka ambil. Kegagalan akan akuntabilitas pengambilan keputusan oleh para pemimpin masyarakat adat bisa berasal dari berbagai faktor termasuk kurangnya apresiasi dari pihak luar atas pengambilan keputusan oleh masyarakat adat; manipulasi terhadap lembaga-lembaga adat mereka; manipulasi pengambilan keputusan oleh para elit adat demi kepentingan mereka sendiri; dan kesalahpahaman masyarakat adat tentang implikasi hukum, sosial dan lingkungan. (Colchester dan Ferrari, 2007). (Srn)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KAS Luncurkan “Sutet Adalah Monster Bagi Kami”

Waktu sudah menunjukkan jam satu siang. Telah setengah jam berlalu sejak jadwal acara yang ditetapkan, namun belum nampak tanda-tanda acara akan segera dimulai. Kursi-kursi masih kosong-lompong, menunggu diisi. Penantian ini tidak sia-sia, nyaris setengah jam kemudian, tamu-tamu berdatangan. Di antara mereka saling mengenal satu sama lain, kentara dari wajah mereka sumringah sembari berjabat tangan. Setelah masing-masing mengambil tempat duduk, mengalir cerita tak putus-putusnya. Bukan cerita biasa, tapi perkara sosial pelik yang butuh pemecahan.

Hatam Jatam: Pertambangan Harus Dihentikan!

Biasanya pantai yang juga menjadi salah satu tempat melepas penat warga kota ini marak dijajaki penjual buah dan warung kecil. Apalagi pada hari Minggu, bisa dipastikan taman di tepi pantai Talise ramai dikunjungi oleh warga dengan beragam keperluan. Ada yang hanya sekadar ngobrol, memotret, bersepatu roda, makan dan minum, jogging hingga jadi tempat berkumpul komunitas sepeda motor. Ada yang berbeda di Pantai Talise. Minggu, 29 Mei, keluar dari kebiasaan hedonis, kehendak perubahan didengungkan oleh Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng yang melakukan mimbar bebas di Talise. Pukul 16.00 Wita, puluhan massa berkumpul mengelilingi monumen Patung Kuda, membentangkan spanduk dan melakukan orasi via soundsystem. Korlap Aksi, Syarifah, berorasi bahwa hari itu adalah Hari Anti Tambang (Hatam) yang menyerukan penghentian seluruh operasi maupun rencana industri pertambangan. Menurut Jatam Nasional dalam website resminya (www.jatam.org), Hatam adalah mandat dari Pertemuan Nasional Jatam...

Belajar dari Organisasi Perjuangan Perempuan Dongi-Dongi

Empat hari berselang Hari Kartini, tepatnya 25 April adalah suatu momentum penting bagi Oppando. Organisasi Perjuangan Perempuan Dongi-Dongi ini melaksanakan Konferensi 1 yang dihadiri oleh 25 perempuan Dongi-Dongi dan belasan peserta peninjau. Oppando sudah berdiri setidaknya setahun belakangan. Jauh sebelum itu, keterlibatan kaum perempuan Dongi-Dongi dalam perjuangan mempertahankan lahan mereka telah ada sejak tahun 2001. Pelaksanaan konferensi I tahun ini merupakan tonggak sejarah dalam mempermantap perjuangan perempuan di Dongi-Dongi.